Pembunuh Ini Mengaku Salah dan Minta Keringanan Hukuman

Pembunuh Ini Mengaku Salah dan Minta Keringanan Hukuman
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Terdakwa kasus pembunuhan eksekutor eksternal Tunas Mandiri Finance Indra Yana, Ali Imron, 58, menangis saat membacakan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (12/4).

Dia mengaku bersalah dan akan menerima hukuman. ’’Saya akui bersalah dan menerima hukuman. Namun jujur, saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban,” kata Ali.

Sesekali, warga Jl. Cut Nyak Dien, Durianpayung, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung itu berhenti sambil mengusap air matanya. Ali berharap majelis hakim meringankan hukumannya. Terlebih, usianya sudah tua.

Dalam pembelaan itu, dia sempat menanyakan kepada hakim. Apakah salah ketika membela diri saat kendaraan miliknya diminta secara paksa.

”Apalagi saat itu saya mendapat pukulan dari korban. Tapi sekali lagi, saya mohon maaf. Umur saya sudah tua. Mohon keringanan hukuman dari majelis hakim,” sebut dia.

Sementara pengacara Ali, Muhammad Hendra mengatakan, kliennya tidak mengerti hukum. ”Sebenarnya tidak tepat, kalau dia dikenakan pasal 338 KUHP,” sebut Hendra.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum Supriyanti menuntut Ali Imron dengan pidana penjara selama 15 tahun. Ali dinyatakan terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Indra Yana ditemukan tewas di Jl. Cut Nyak Dien Gang Perumahan BCA, Durianpayung, Tanjungkarang Pusat. Warga Desa Sukabanjar, Negerisakti, Pesawaran ini mengembuskan nafas terakhir dengan luka tusuk ditubuhnya.

Ali Imron, 58, menangis saat membacakan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (12/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News