Pembunuh Instruktur Senam di Medan Dituntut 13 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - David Chandra, 41, terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang instruktur senam di Medan dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa David Chandra dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar JPU Kejari Medan Frianto Naibaho saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Frianto mengatakan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai dakwaan kedua primer.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Eliyurita menunda persidangan dan menjadwalkan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa pada Kamis (21/5).
JPU Frianto sebelumnya dalam surat dakwaan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/8/2025) ketika terdakwa dan korban berada yang bernama Lina berada di rumah terdakwa
Terdakwa dan korban sempat mengonsumsi minuman keras sebelum terjadi pertengkaran.
"Cekcok terjadi saat terdakwa menanyakan keberadaan narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya dikonsumsi korban. Emosi, terdakwa kemudian memukul korban menggunakan botol minuman hingga korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh," katanya.
Korban yang dalam kondisi terluka sempat meminta bantuan untuk dibawa ke kamar mandi karena tidak mampu berdiri.
David Chandra, 41, terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang instruktur senam di Medan dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan.
- Ini Tampang Pemilik THM New Zone Medan yang Diburu Bareskrim
- MAP Nekat Membunuh Lalu Membakar Mantan Pacarnya, Lihat Tuh Tampangnya
- Brigjen Eko Hadi Ungkap Modus Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan, 4 Orang Tersangka
- Sidang Vonis bagi Trio Prajurit TNI Terdakwa Pembunuh Kacab Bank Bakal Digelar 3 Juni
- Pemilik THM New Zone Medan Ditangkap Bareskrim Polri terkait Narkoba
- Sarang Narkoba Berkedok Kandang Unggas di Medan
JPNN.com




