Pembunuh Khashoggi Dituntut Hukuman Mati

Pembunuh Khashoggi Dituntut Hukuman Mati
Jamal Khashoggi, jurnalis yang hilang di Istanbul, Turki. Foto: BBC

jpnn.com, RIYADH - Pemerintah Arab Saudi menggelar hearing perdana kasus pembunuhan Jamal Khashoggi pada Kamis (3/1). Ada sebelas terdakwa yang dihadirkan dalam sidang di pengadilan kriminal ibu kota itu.

Sayang, tidak ada satu pun nama yang dipublikasikan ke media. Saudi Presss Agency (SPA) hanya menegaskan bahwa seluruh terdakwa didampingi pengacara masing-masing.

"Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati untuk lima di antara sebelas terdakwa." Demikian bunyi kutipan tertulis pernyataan jaksa sebagaimana dilansir Reuters.

Sebelas terdakwa yang diajukan ke pengadilan itu merupakan bagian dari 21 orang yang ditangkap polisi setelah Saudi mengakui pembunuhan Khashoggi.

Setelah hearing tersebut, pengacara setiap terdakwa meminta salinan dakwaan dari pengadilan. Mereka juga meminta tambahan waktu untuk merespons tuntutan jaksa. Sebab, mereka perlu membahas dakwaan tersebut dengan klien masing-masing.

Kamis lalu kantor jaksa penuntut umum Saudi menyatakan bahwa mereka telah menyurati kantor kejaksaan Turki terkait dengan perkembangan kasus Khashoggi. Dalam surat yang dilayangkan pasca-hearing, Saudi meminta Turki memberikan bukti-bukti pembunuhan kolumnis Washington Post tersebut.

Hearing perdana kasus pembunuhan Khashoggi itu menuai respons negatif dari para aktivis HAM. Menurut Ravina Shamdasani, jubir Komisi HAM PBB, menyidangkan para terdakwa saja tidaklah cukup. Apalagi, pihak luar tidak bisa ikut mengawasi proses hukum yang berjalan. "Komisi HAM PBB selalu menentang hukuman mati," tegas Shamdasani.

Dia mengecam tuntutan hukuman mati terhadap lima di antara sebelas terdakwa yang Kamis lalu menjalani hearing. Dia mendesak Saudi membuka diri dan mengizinkan tim independen atau lembaga internasional terlibat dalam penyelidikan internal itu. (sha/c5/hep)


Pemerintah Arab Saudi menggelar hearing perdana kasus pembunuhan Jamal Khashoggi pada Kamis (3/1).


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News