Pembunuh Nia Kurnia Sari Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Indra Septriaman alias In Dragon dalam kasus dugaan pembunuhan dengan pidana hukuman mati.
In Dragon merupakan terdakwa pembunuh gadis penjual gorengan di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat Nia Kurnia Sari (NKS).
Tuntutan dibacakan JPU dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa siang (8/7/2025).
"Tadi sebagaimana yang dibacakan oleh tim penuntut umum, kami mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa," kata Ketua Tim JPU Bagus Priyonggo di Pariaman.
Jaksa Bagus menyebut tuntutan itu karena pihaknya menilai terdakwa telah melakukan tindakan keji, tidak berperikemanusiaan serta sebelumnya telah dijatuhi pidana.
Adapun kasus pidana yang pernah menjerat terdakwa yaitu terkait dengan narkotika, asusila, serta terakhir pencurian.
"Karena itu kami melakukan tuntutan maksimal," ucapnya.
Meskipun dia berharap tuntutan tersebut dikabulkan, tetapi pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim karena hakim juga memiliki pertimbangan sendiri.
JPU menuntut Indra Septriaman alias In Dragon, terdakwa pembunuhan Nia Kurnia Sari penjual gorengan dengan pidana hukuman mati.
- Dituduh Mencuri Peralatan Bengkel, MBH Dianiaya hingga Tewas
- Geger Pembunuhan Wanita 19 Tahun di Indekos Jaktim, Polisi Tangkap 2 Pelaku
- Tangan Terborgol, Pria Ditemukan Tewas Diduga Dibunuh
- Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Lampung Ditembak Mati karena Menyerang Polisi
- Pengejaran Berakhir, Polisi Tembak Mati Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga
- Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang, Polisi Tahu Terduga Pelaku
JPNN.com




