Pembunuh Satu Keluarga di Bengkulu Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Satu Keluarga di Bengkulu Terancam Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan Hasnatul Laili bersama dua orang putrinya Melan Miranda (16) dan Cika Ramadani (10) berhasil dibekuk Senin (14/1). Foto : istimewa for rakyat bengkulu

jpnn.com, BENGKULU - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, tim penyidik Polda Bengkulu sudah menangkap Jamhari Muslim, 33, pelaku pembunuhan satu keluarga di Rejang Lebong, pada Senin (14/1) pagi tadi.

Atas tindakannya itu, Jamhari terancam mendapat hukuman pidana mati. Pasalnya, dia diduga telah menghilangkan nyawa orang lain dengan terencana.

Sejauh ini, kata Dedi, penyidik masih membidik pelaku dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman di atas 15 tahun penjara. Namun, tuntutan pada pelaku bisa berubah tergantung hasil pemeriksaan.

Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga di Bengkulu Tertangkap, Oh Ternyata!

"Kalau dari hasil pemeriksaan terduga pelaku sudah ada niat dan merencanakan pembunuhan itu, maka dikenakan Pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati," ujar Dedi, Senin (14/1).

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menambahkan, dari pengakuan sementara, pelaku membunuh mantan istrinya Hasnatul Laili (35), dengan menggunakan sebongkah kayu balok, Sabtu (12/1).

Kemudian, kedua anak korban, Melan Miranda (16) dan Cika Ramadani (10), dibunuh dengan cara dijerat di bagian leher.

Kedua korban dibunuh pelaku usai memergoki saat menghabisi nyawa ibu mereka. Setelah membunuh, Jamhari membawa barang berharga termasuk mobil korban. Dia ditangkap di Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, sekitar pukul 04.41 WIB hari ini.

Jamhari Muslim terancam mendapat hukuman pidana mati lantaran diduga menghilangkan nyawa anak dan mantan istrinya dengan terencana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News