Pembunuh Tiga Anak Kandung Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Pembunuh Tiga Anak Kandung Ini Akhirnya Diringkus Polisi
Kapolres Murung Raya AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro (kedua kiri) didampingi Wakapolres Kompol Andreas Alek Danantara (kedua kanan) saat jumpa pers di Mapolres setempat di Puruk Cahu, Selasa (28/1/2020). Foto: ANTARA/HO

Sementara anak kandungnya RK meninggal dunia setelah mengalami pendarahan saat melahir anak ketiga dari hasil hubungan dengan ayahnya.

Kapolres mengatakan kasus ini terungkap atas laporan anak ketiganya Kamil (anak dari istri sahnya).

BACA JUGA: Dibawa Kabur 4 Tahun Silam, Bocah SD Pulang ke Rumah dalam Keadaan Hamil

"Pelaku dikenakan Pasal UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 4 dengan ancaman 15 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan," ujar Dharmeshwara.(antara/jpnn)

Terungkap! Peredaran Ganja Melalui Instagram

Robendi, 43, buronan kasus pembunuhan tiga anak kandungnya di Desa Batukarang, Kelurahan Batu Bua, Kecamatan Laung Tuhup, Murung Raya, Kalimantan Tengah, akhirnya diringkus polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News