Pembunuhan di Bantul Berawal dari Sakit Hati, 2 Pelaku Ditangkap
Kemudian SS mengayunkan kembali golok satu kali ke paha kanan korban dan setelah itu pelaku melarikan diri dengan temannya FS yang saat itu sudah menunggu di jalan dekat rumah korban.
Akibat kejadian tersebut korban KYR meninggal dunia di TKP. Selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sedayu oleh pelapor yang juga istri korban.
Kapolres Bantul mengatakan, motif pelaku melakukan pembacokan terhadap korban KYR karena sakit hati atas perkataan korban, sehingga pelaku SS mengajak pelaku lainnya FS untuk mengambil golok di rumahnya untuk melakukan pembacokan.
Dia mengatakan atas perbuatannya kedua pelaku disangka dengan pasal 459 Subsider 458 ayat 1 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," katanya. (antara/jpnn)
Polda DIY bersama Satreskrim Polres Bantul menangkap dua pelaku pembunuhan warga Sedayu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Ungkap Hubungan Tersangka dengan Korban Pembunuhan di Bandung
- Aan Kurniawan Tega Menghabisi Satu Keluarga di Palu
- Pria Australia Mengakui Membunuh Perempuan Indonesia di Melbourne
- Rani dan Ayuhana Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelaku
- Pembunuh Wanita di Cianjur Tertangkap di Sukabumi
- FITK UIN Sunan Kalijaga jadi Pusat Sospem Mahasiswa Baru S2 dan S3
JPNN.com




