Pembunuhan Pasutri di Cisarua Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Pelaku kemudian kembali ke Bogor dan sempat membawa mobil Mitsubishi Pajero milik korban.
Pelaku juga mengambil uang sekitar Rp 3 juta dari toko korban hingga akhirnya ditangkap polisi.
Penemuan jasad korban dilakukan setelah Satreskrim Polres Bogor berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Cimahi terkait informasi adanya kendaraan berisi korban pembunuhan di wilayah Padalarang.
Jasad korban suami istri itu kemudian dibawa kembali ke Kabupaten Bogor untuk proses autopsi.
Wikha menegaskan motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati.
Pelaku mengaku sering dituduh mencuri dan dimarahi korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap kasus pembunuhan pasutri di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Pelaku pembunuhan yang merupakan karyawan korban terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Begal Mantan Istri, ASS Ditembak Polisi
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 9 Kg Sabu-Sabu & 10.255 Butir Ekstasi
- 14 Orang Luka-Luka Akibat Kecelakaan Beruntun di Tol Palembang-Indralaya
- Persib vs PSM di GBLA, Polrestabes Bandung Menyiagakan 2.500 Personel
- Pasangan Pembuang Bayi di Tas Jinjing Ditangkap Polisi
- Info Terbaru Polisi terkait Kasus Kematian Anak Buah Febrie Adriansyah
JPNN.com




