Pembunuhan Pasutri di Cisarua Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Pembunuhan Pasutri di Cisarua Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri ditahan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/3/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan

Pelaku kemudian kembali ke Bogor dan sempat membawa mobil Mitsubishi Pajero milik korban.

Pelaku juga mengambil uang sekitar Rp 3 juta dari toko korban hingga akhirnya ditangkap polisi.

Penemuan jasad korban dilakukan setelah Satreskrim Polres Bogor berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Cimahi terkait informasi adanya kendaraan berisi korban pembunuhan di wilayah Padalarang.

Jasad korban suami istri itu kemudian dibawa kembali ke Kabupaten Bogor untuk proses autopsi.

Wikha menegaskan motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati.

Pelaku mengaku sering dituduh mencuri dan dimarahi korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

Polisi mengungkap kasus pembunuhan pasutri di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Pelaku pembunuhan yang merupakan karyawan korban terancam hukuman mati.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News