Pembunuhan Pensiunan ASN Telah Direncanakan Pelaku
Di dalam pondok tersebut juga pelaku mengambil uang yang berada di kantong celana korban yang tergantung sebesar Rp60 ribu, mengambil kunci sepeda motor, handphone dan powerbank milik korban.
“Setelah kejadian tersebut, tersangka NJ langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curiannya ke Payabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok kebun milik korban, di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Jo Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung penanganan perkara itu. (antara/jpnn)
NJ, tersangka pembunuhan pensiunan ASN telah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pengemudi Ojol Tewas Diduga Dibunuh Begal
- Indrajaya: PPPK Aset Negara, Bukan Beban APBN
- Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas bagi ASN di Kemendes PDT
- DPR-Pemerintah Sepakat Jaga Nasib PPPK & Paruh Waktu, Teken 6 Poin Keputusan
- Mendagri Tito Minta Semua Pemda tak Merekrut Honorer Baru
- Kabar Gembira dari Bu Rini untuk PNS dan PPPK Peserta Program Ini
JPNN.com




