Pemda Diminta Pedomani Permendagri

Atasi Problem Anggaran Pilkada

Pemda Diminta Pedomani Permendagri
Pemda Diminta Pedomani Permendagri
JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati menjelaskan, sebenarnya seluruh KPUD yang akan menggelar pilkada di 244 daerah sudah mengusulkan anggaran ke pemda masing-masing. Hanya saja, ada daerah yang APBD-nya belum ketok palu. Sementara, tahapan pilkada rata-rata sudah membutuhkan anggaran sekitar Januari-Februari.

Guna mengatasai masalah yang seperti ini, lanjut Andi, sebenarnya bisa mengacu Permendagri nomor 57 Tahun 2009 tanggal 17 Desember 2009. Di sana dijelaskan, jika APBD-nya belum disahkan, anggaran pilkada tetap bisa diberikan terlebih dahulu.

"Di surat mendagri itu, harus diberikan dulu anggaran pilkadanya jangan sampai karena anggaran belum disahkan, belum di-perda-kan, lalu pilkadanya tertunda," terang Andi usai pertemuan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Deputi Bidang Politik Setwapres, Djohermansyah Djohan, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (6/1). Andi menduga, banyak pemda yang belum mengetahui Permendagri itu. "Kami sendiri ya baru tahu sekarang," imbuhnya.

Sementara, Djohermansyah menjelaskan, pertemuan yang digelar dalam rangka memantau persiapan pilkada. Dia mengakui, pembahasan lebih banyak soal kendala anggaran. "Kita banyak bicara soal anggaran," ucapnya. Dia mengakui, belum ada solusi konkrit yang didapatkan dari pertemuan itu. Guru Besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu mengatakan, yang terpenting ada kesepakatan untuk terus berkomunikasi menyangkut persoalan ini. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati menjelaskan, sebenarnya seluruh KPUD yang akan menggelar pilkada di 244 daerah sudah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News