Pemda Jangan Obral Izin Pendirian SMK

Pemda Jangan Obral Izin Pendirian SMK
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad meminta pemerintah daerah (pemda) tidak obral izin pendirian SMK swasta tanpa memerhatikan standar pelayanan minimal (SPM).

Jangan sampai SMK yang didirikan hanya menambah pengangguran baru dan akhirnya bangkrut karena tidak ada siswa.

"Pemda jangan sembarangan keluarkan izin mendirikan SMK. Harus diteliti dengan benar karena banyak SMK yang di ambang kebangkrutan karena jumlah siswanya sedikit," kata Hamid dalam pengesahan 81 skema sertifikasi kualifikasi level II dan III untuk Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP PI) di kantornya, Kamis (18/4).

BACA JUGA: Digelar Bulan Ini, UNBK 2019 Diikuti 7,5 Juta Siswa

Bangun SMK, lanjut Hamid, jangan hanya modal nekad. Sekolah-sekolah yang siswanya hanya 60 siswa dijadikan tempat kursus saja. Dari hasil analisis Kemendikbud, SMK swasta yang siswanya di bawah 200 pasti bangkrut. Itu sebabnya ejabat daerah jangan sembarang memberikan izin bangun SMK tanpa kajian matang.

Hamid mengungkapkan, dari 14.219 SMK, ada 4000 SMK yang siswanya di bawah 100. Dari 4000 SMK itu, 50 persennya memiliki siswa di bawah 60.

"Bahkan saat UNBK (ujian nasional berbasis komputer), ada sekolah yang siswanya hanya tujuh orang sehingga harus digabung dengan sekolah lain. Yang serupa inikan tidak sehat untuk pendidikan," ucapnya.

BACA JUGA: Kurangi Pengangguran, 295 SMK Kerja Sama dengan 97 Perusahaan

Membangun SMK jangan hanya modal nekad. Sekolah-sekolah yang siswanya hanya 60 siswa dijadikan tempat kursus saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News