Pemda Jangan Sembarangan Bentuk Dinas

Pemerintah Pusat Perketat Pengawasan

Pemda Jangan Sembarangan Bentuk Dinas
Pemda Jangan Sembarangan Bentuk Dinas
Bagi daerah yang jumlah penduduknya besar bisa, dibentuk 18 dinas/badan. Sedangkan bagi yang penduduknya sedang, bisa dibentuk 15 dinas/badan dan yang penduduknya sedikit, hanya bisa 12 dinas.

Karenanya, lanjut Ismadi, pemeintah akan mengawasi pembentukan dinas dan badan oleh Pemda. Ismadi mengakui bahwa hal itu memang menjadi kewenangan Depdagri. "Ini memang akan diawasi oleh pusat dalam hal ini Departemen Dalam Negeri. Tapi Men PAN dan RB serta beberapa instansi terkait ikut mengawasinya," terangnya. (esy-jpnn)

JAKARTA - Seiring pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) memang diberi kebebasan untuk menyusun struktur kelembagaan di daerah masing-masing.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News