Pemda Lega, Kucuran TKD Bukan Hanya untuk Gaji PPPK
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, memanfaatkan kucuran dana dari pusat antara lain untuk gaji PPPK.
Pemkot Tanjungpinang mendapat tambahan anggaran skema transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2026 dari pemerintah pusat senilai Rp8,1 miliar.
"Beberapa daerah juga dapat tambahan dari pemerintah pusat, termasuk Tanjungpinang dapat Rp8,1 miliar," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang Zulhidayat di Tanjungpinang, Kepri, Selasa (18/8).
Zulhidayat menyampaikan tambahan anggaran tersebut memberi ruang fiskal bagi Pemkot Tanjungpinang dalam menyusun perubahan anggaran 2026.
Dijelaskan, dana itu diperhitungkan untuk berbagai kewajiban keuangan daerah, seperti pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk tunda bayar yang ditargetkan dapat diselesaikan melalui APBD perubahan tahun berjalan.
Dia turut mengapresiasi perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi fiskal Tanjungpinang saat ini.
Pihaknya sangat terbantu melalui penyaluran tambahan TKD kepada pemerintah daerah.
"Dana tambahan ini akan diperhitungkan dalam APBD Perubahan 2026 sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan daerah," ujar Zulhidayat.
Kucuran dana dari pemerintah pusat digunakan memenuhi berbagai kebutuhan mendesak, antara lain pembayaran gaji PPPK.
- PP 26 Juga Mengatur soal Gaji & Pensiun, Guru PPPK & P3K Paruh Waktu Masih Harus Menunggu
- Aturan Baru, Sanksi Potong Gaji PPPK Hanya Berlaku pada Pelanggaran Disengaja
- Ditunjuk Pimpin AMP Riau, Eko Wibowo Siap Kawal Perjuangan PPPK Penuh dan Paruh Waktu
- 5 BeritaTerpopuler: Soal Pengangkatan Guru & Tendik PPPK Jadi PNS, Gibran Minta Maaf, Tolong Bersabar
- Penjelasan PP 26 jadi Angin Segar bagi Guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Mari Kita Simak
- Tendik Berstatus PPPK Paruh Waktu Harus Berjuang demi Hak Setara Guru
JPNN.com




