Pemda Lega, Kucuran TKD Bukan Hanya untuk Gaji PPPK
Rabu, 19 Agustus 2026 – 05:35 WIB
Anggaran gaji PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
Sekda Tanjungpinang menambahkan tambahan TKD itu merupakan bagian dari alokasi Rp18,9 triliun yang disalurkan pemerintah pusat kepada ratusan daerah di Indonesia.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.
Kebijakan itu salah satunya ditujukan untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan pembayaran gaji PNS dan PPPK.
Selain itu, KMK tersebut mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran dana alokasi umum (DAU), penyaluran kurang bayar dana bagi hasil (DBH), serta penyaluran dana treasury deposit facility (TDF). (antara/jpnn)
Kucuran dana dari pemerintah pusat digunakan memenuhi berbagai kebutuhan mendesak, antara lain pembayaran gaji PPPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Gaji PNS dan PPPK Berstatus Pegawai Pemda Jangan Lewat Kopdes
- Terbit SE Terbaru untuk PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu
- Mayoritas PPPK Paruh Waktu Belum Pernah Menerima Gaji, Ya Ampun
- Kepala BKN Tekankan Pengembangan Karier Fungsional dan Struktural PNS & PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PNS dari PPPK Melalui Tes, Guru & Tendik Gelar Konsolidasi, Bukan Cuma Itu
- Jumlah ASN 2026, Terbanyak Bukan PPPK Paruh Waktu
JPNN.com




