Pemda Lega, Kucuran TKD Bukan Hanya untuk Gaji PPPK

Pemda Lega, Kucuran TKD Bukan Hanya untuk Gaji PPPK
Anggaran gaji PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Sekda Tanjungpinang menambahkan tambahan TKD itu merupakan bagian dari alokasi Rp18,9 triliun yang disalurkan pemerintah pusat kepada ratusan daerah di Indonesia.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.

Kebijakan itu salah satunya ditujukan untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan pembayaran gaji PNS dan PPPK.

Selain itu, KMK tersebut mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran dana alokasi umum (DAU), penyaluran kurang bayar dana bagi hasil (DBH), serta penyaluran dana treasury deposit facility (TDF). (antara/jpnn)

Kucuran dana dari pemerintah pusat digunakan memenuhi berbagai kebutuhan mendesak, antara lain pembayaran gaji PPPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News