Pemda Menggaji Honorer K2 Rp 200 Ribu Dibiarkan, DPR pun Heran
Senin, 20 Januari 2020 – 15:53 WIB
Lebih lanjut Muraz juga meyakini bahwa kemungkinan sampai hari ini pengangkatan tenaga-tenaga non-ASN, maupun non-PPPK masih terus berlangsung di beberapa daerah.
“Saya dengar di sini saja, di setjen, banyak sekali tenaga non-PPPK, non-ASN. Di daerah apalagi, kepala daerah yang baru terpilih oleh tim suksesnya diminta, akan terus. Jadi, harus ada sanksi yang jelas,” katanya.
Selain itu, kata dia, harus dipastikan mereka yang mengangkat itu memberikan honor atau gaji yang sesuai dengan UMK. Menurut dia, kalau tidak ada sanksi maka ini akan terus berlanjut dan tidak pernah selesai. (boy/jpnn)
Anggota Komisi II DPR Mohammad Muraz mempersoalkan mengenai gaji honorer K2 yang sangat tidak layak.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?
- Honorer Lulusan SD/SMP Diangkat PPPK 2024, Keseriusan Pemda Diuji
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
- 5 Permintaan Pimpinan Honorer & PPPK kepada Pemerintah, Semuanya Penting