Pemda Menggaji Honorer K2 Rp 200 Ribu Dibiarkan, DPR pun Heran

Pemda Menggaji Honorer K2 Rp 200 Ribu Dibiarkan, DPR pun Heran
Para honorer K2 menyaksikan raker Komisi II DPR dengan MenPAN RB Tjahjo Kumolo dan jajarannya, Senin (20/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

Lebih lanjut Muraz juga meyakini bahwa kemungkinan sampai hari ini pengangkatan tenaga-tenaga non-ASN, maupun non-PPPK masih terus berlangsung di beberapa daerah.

“Saya dengar di sini saja, di setjen, banyak sekali tenaga non-PPPK, non-ASN. Di daerah apalagi, kepala daerah yang baru terpilih oleh tim suksesnya diminta, akan terus. Jadi, harus ada sanksi yang jelas,” katanya.

Selain itu, kata dia, harus dipastikan mereka yang mengangkat itu memberikan honor atau gaji yang sesuai dengan UMK. Menurut dia, kalau tidak ada sanksi maka ini akan terus berlanjut dan tidak pernah selesai. (boy/jpnn)

Anggota Komisi II DPR Mohammad Muraz mempersoalkan mengenai gaji honorer K2 yang sangat tidak layak.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News