Pemda Menilai Hasil Rapat di Senayan Kabar Baik bagi PPPK
Halikinnor menilai kabar mengenai adanya evaluasi terhadap aturan belanja pegawai menjadi angin segar bagi pemerintah daerah yang selama ini menghadapi tekanan anggaran akibat tingginya komponen belanja aparatur tersebut.
“Karena untuk belanja pegawai itu di undang-undang, itu paling lambat Januari 2027 itu tidak boleh melebihi 30 persen, tetapi ternyata banyak daerah yang melebihi itu,” ujar dia.
Yang dimaksud Halikinnor ialah Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Penjabat Sekda Kotim Umar Kaderi menjelaskan mereka telah melakukan penyesuaian sehingga anggaran belanja pegawai yang sebelumnya berada di kisaran 35-36 persen bisa ditekan ke angka 32 persen pada 2025.
Angka itu diharap bisa terus ditekan hingga 30 persen sebelum 2027 sesuai dengan kebijakan dari pusat.
Namun kemudian adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat berupa pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang memberi dampak signifikan bagi keuangan daerah, yakni secara persentase belanja pegawai Kotim kembali meningkat, kini menjadi 38 persen.
“Sebenarnya di Kotim belanja pegawainya sudah sempat 32 persen, tetapi begitu TKD berkurang, maka persentasenya meningkat lagi menjadi 38 persen.”
“Dan ini terjadi bukan hanya di Kotim, tetapi semua daerah di Indonesia menyampaikan keluhan yang sama,” ujar dia. (antara/jpnn)
Raker Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat dan daerah disambut baik pemda, terkait nasib PPPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Diangkat, Pemda Sudah Menghitung Duit
- Sudah Ribuan P3K PW Naik Status jadi PPPK Penuh Waktu, di Instansi Mana?
- PAD Kecil Banget, Pemda Ini Sempat Megap-megap Membayar Gaji PPPK
- Alhamdulillah, Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Bertahap Mulai 2027
- BKN: 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Diangkat PPPK Penuh
- Soal Rencana Alih Status Guru PPPK dan P3K PW jadi ASN Pusat, Pemda Sudah Menghitung Duit
JPNN.com




