Pemda Menilai Hasil Rapat di Senayan Kabar Baik bagi PPPK

Pemda Menilai Hasil Rapat di Senayan Kabar Baik bagi PPPK
ASN terdiri dari PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Halikinnor menilai kabar mengenai adanya evaluasi terhadap aturan belanja pegawai menjadi angin segar bagi pemerintah daerah yang selama ini menghadapi tekanan anggaran akibat tingginya komponen belanja aparatur tersebut.

“Karena untuk belanja pegawai itu di undang-undang, itu paling lambat Januari 2027 itu tidak boleh melebihi 30 persen, tetapi ternyata banyak daerah yang melebihi itu,” ujar dia.

Yang dimaksud Halikinnor ialah Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Penjabat Sekda Kotim Umar Kaderi menjelaskan mereka telah melakukan penyesuaian sehingga anggaran belanja pegawai yang sebelumnya berada di kisaran 35-36 persen bisa ditekan ke angka 32 persen pada 2025.

Angka itu diharap bisa terus ditekan hingga 30 persen sebelum 2027 sesuai dengan kebijakan dari pusat.

Namun kemudian adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat berupa pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang memberi dampak signifikan bagi keuangan daerah, yakni secara persentase belanja pegawai Kotim kembali meningkat, kini menjadi 38 persen.

“Sebenarnya di Kotim belanja pegawainya sudah sempat 32 persen, tetapi begitu TKD berkurang, maka persentasenya meningkat lagi menjadi 38 persen.”

“Dan ini terjadi bukan hanya di Kotim, tetapi semua daerah di Indonesia menyampaikan keluhan yang sama,” ujar dia. (antara/jpnn)

Raker Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat dan daerah disambut baik pemda, terkait nasib PPPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News