Pemda Pusing soal TPP PNS & PPPK Dampak Transfer ke Daerah Dipangkas
jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah pemda terancam tidak mampu membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, dampak dari pemangkasan dan transfer ke daerah (TKD).
Demikian dikatakan Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sekaligus Gubernur Jambi Al Haris seusai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (7/10).
Al Haris mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi daerah akibat pengurangan transfer ke daerah.
Penurunan TKD, lanjutnya berdampak besar terhadap kemampuan daerah di antaranya dalam membayar tunjangan tambahan penghasilan (TPP) dan mengelola belanja operasional pegawai.
"Karena dengan TKD yang dikirim ke daerah ini luar biasa turunnya, daerah tentu banyak sekali yang merasakan dampak dari TKD itu sendiri. Di antaranya ada daerah yang mungkin sulit membayar TPP-nya, operasional belanja pegawai besar sekali apalagi ada keharusan membayar PPPK dan sebagainya," kata Haris di Jakarta, Selasa.
Perlu diketahui, komponon gaji ASN terdiri dari gaji pokok dan beragam tunjangan. Untuk gaji pokok ASN PNS dan PPPK, memang sudah ditanggung APBN, yang dimasukkan ke Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke daerah.
Namun, untuk beberapa jenis tunjangan, termasuk TPP, menjadi tanggungan masing-masing pemda.
Al Haris mengungkapkan, banyak daerah kini menghadapi kesulitan menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 akibat berkurangnya alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan tunda salur.
Pengurangan dana transfer ke daerah atau TKD berpotensi berdampak pada hak-hak yang diterima ASN PNS dan PPPK.
- 8.533 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Rico Tekankan Supaya Bekerja Profesional & Jujur
- Pengalihan PPPK ke PNS Bukan Hal Mustahil, Zaman SBY Honorer Diangkat Tanpa Tes
- Menkeu Purbaya Menyurati Kepala Daerah, Minta Pemda Mempercepat Belanja 2025
- Ingat ya, Kewajiban PPPK Paruh Waktu Sama dengan ASN Lainnya
- Ratusan Non-ASN Tidak Masuk PPPK Paruh Waktu, Honorer Bodong Titipan Tetap Diusut
- Menkeu Purbaya Bakal Meredenominasi Rp 1.000 Jadi Rp 1, BI Merespons Begini
JPNN.com




