Pemda Tahan Tunjangan Guru, Dilaporkan ke KPK
Selasa, 29 Januari 2013 – 06:51 WIB
Kerja sama antara Kemendikbud dengan KPK itu harus dijalankan. Sebab, Kemendikbud tidak memiliki wewenang struktural ke dinas pendidikan di kabupaten/kota. Berbeda dengan KPK, sebagai lembaga penegak hukum mereka bisa menerobos ke instansi pusat, provinsi, kabupaten, dan kota.
Selain menunggu tindak lanjut KPK di lapangan, Haryono berharap KPK memberikan masukan pencairan tunjangan untuk tahun ini. Dengan begitu, kasus pengendapan tunjangan profesi guru tidak terulang lagi tahun ini. Untuk periode 2013, rencananya tunjangan ini baru akan dicairkan April. (wan/oki)
JAKARTA - Kesabaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melihat macetnya pencairan tunjangan profesi guru di pemkab dan pemkot sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional
- Melaju ke OSN Provinsi, 23 Siswa SMA Kesatuan Bangsa Targetkan Bawa Medali