Pemenang Pemilu Tak Otomatis Dapat Kursi Ketua DPRD
Komposisi Pimpinan DPRD Ditetapkan Sesuai Peringkat Pemilu
Minggu, 14 Juni 2009 – 14:46 WIB
JAKARTA - Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) mengusulkan agar pemilihan ketua DPRD dilakukan dengan cara membuat komposisi yang ditetapkan atas dasar hasil urutn partei pemenang pemilu. Meski demikian, partai pemenang pemilu tak harus secara otomatis mendapat kursi ketua DPRD. Harris yang juga Ketua DPRD kabupaten Pelalawan (Riau) itu menyatakan, Adkasi pada akhir pekan lalu telah menyelenggarakan Pertemuan Nasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten se-Indonesia dengan tema "Mempertegas Penguatan DPRD Kabupaten Melalui UU Susduk dan Konsistensi Kebijakan Atas Kedudukan DPRD". Pertemuan ini untuk membahas draft usul atau masukan untuk pembahasan RUU tentang Susduk di DPR RI.
Usulan Adkasi itu akan disampaikan ke panitia khusus (Pansus) RUU tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD, termasuk menyangkut pimpinan DPRD yang dipilih secara langsung.
Baca Juga:
”Salah satu usulan Adkasi menyangkut penetapan komposisi pimpinan DPRD kabupaten dilakukan secara langsung dalam rapat paripurna DPRD," kata Ketua Umum Adkasi HM Harris di Jakarta, Minggu (14/6). Dalam kesempatan itu Harris didampingi Wakil Sekjen Adkasi HM Nur Rahmatun yang juga Ketua DPRD Kabupaten Parimo di Sulawesi Tenggara, Ketua Adkasi H Bustami HS (Ketua DPRD Kabupaten Asahan di Sumatera Utara), serta Ketua Adkasi korwil NTB, Manimbang Kahariady (Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat).
Baca Juga:
JAKARTA - Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) mengusulkan agar pemilihan ketua DPRD dilakukan dengan cara membuat komposisi
BERITA TERKAIT
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta
- Shaff Prabowo-Gibran 1930 Adakan Tasyukuran Kemenangan Pilpres
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja
- Gerindra Disarankan Beri Tiket Pilkada Banyuwangi kepada Sumail Abdullah
- Melenggang ke Senayan, Fathi Ungguli Petahana 3 Periode
- Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil