Pemerhati Sebut PTM Harus Sesuai SKB 4 Menteri, Nih Penjelasannya

Pemerhati Sebut PTM Harus Sesuai SKB 4 Menteri, Nih Penjelasannya
Pembelajaran tatap muka atau PTM di sebuah sekolah. Ilustrasi/foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati Pendidikan Doni Koesoema mengatakan jumlah kehadiran peserta didik harus sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani empat menteri tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

Artinya, jumlah kehadiran siswa harus disesuaikan dengan level PPKM sebuh kabupaten atau kota.

"Jadi, tinggal dilihat, Kota Jakarta Barat misalnya ada di level berapa, maka kebijakan PTM harus mengikuti," kata Doni kepada JPNN.com, Selasa (18/1).

Berdasarkan SKB 4 Menteri, daerah PPKM Level 1 atau 2 dengan vaksinasi dosis kedua untuk tenaga pendidik dan kependidikan di atas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis kedua untuk lansia di atas 50 persen boleh melaksanakan PTM 100 persen setiap hari.

Adapun durasi yang diperbolehkan maksimal 6 jam pelajaran per hari.

Kemudian, daerah PPKM Level 1 atau 2 dengan vaksinasi dosis kedua untuk tenaga pendidik dan kependidikan sebanyak 50-80 persen, serta vaksinasi dosis kedua pada lansia sebanyak 40-50 persen hanya diperbolehkan PTM dengan peserta didik sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Pelaksanaan PTM dilakukan setiap hari secara bergantian dengan durasi maksimal 6 jam pelajaran dalam satu hari.

Daerah PPKM Level 1 atau 2 dengan vaksinasi dosis kedua untuk tenaga pendidik dan kependidikan di bawah 50 persen dan lansia kurang dari 40 persen diperbolehkan PTM dengan jumlah peserta didik sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Pemerhati Pendidikan Doni Koesoema menegaskan jumlah kehadiran peserta didik harus sesuai dengan SKB 4 Menteri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News