Pemeriksaan Berkas Perkara Jurnalis Nurhadi Bertanya-tanya, Ada Apa?

Pemeriksaan Berkas Perkara Jurnalis Nurhadi Bertanya-tanya, Ada Apa?
Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir. Foto: Dok. Pribadi

jpnn.com, SURABAYA - Tim kuasa hukum mempertanyakan lambannya pemeriksaan berkas yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terhadap kasus penganiayaan jurnalis Nurhadi.

M Fatkhul Khoir salah satunya, dia mengatakan bahwa penyidik Polda Jatim sudah menyerahkan berkas pemeriksaan kasus kliennya ke Jaksa pada 27 Mei 2021.

Namun, sampai saat ini belum dinyatakan lengkap atau tak ada informasi jika dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim

Dalam aturannya, kata Djuir sapaan akrab M Fatkhul Khoir mengatakan bahwa kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas hasil penyidikan. Apabila kurang lengkap maka dikembalikan ke penyidik. 

"Berarti sudah lewat dua minggu berkas itu ada di jaksa. Seharusnya sudah selesai diperiksa dan dinyatakan P21 kalau dianggap lengkap," ujar dia, Rabu (16/6).

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan bahwa berkas kasus Nurhadi belum diserahkan oleh penyidik pada 27 Mei lalu. 

"Baru diterima 3 Juni dan sekarang masih dalam proses penelitian berkas perkara," ujar dia. 

Jaksa masih memiliki waktu hingga Kamis (17/6) untuk meneliti berkas itu, karena tahap satu baru diserahkan dua minggu lalu.

Berkas kasus tersebut belum P21, sehingga belum ada pelimpahan tersangka. 

"Jadi, kami belum bisa menjelaskan alasan mengapa dua tersangka belum ditahan. Soal penahanan, itu masih tanggung jawab penyidik kepolisian,” jelas Fathur. (mcr12/jpnn) . 

Berkas kasus jurnalis Nurhadi tahap satu baru diserahkan ke Kejati 3 Juni dan belum P21


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News