Pemerintah Berencana Terapkan Pajak Tinggi untuk Rumah Tapak

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah berencana menerapkan pajak tinggi pada pembangunan rumah tapak atau landed house.
Tujuannya adalah mendorong masyarakat beralih ke hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun.
“Seluruh dunia sekarang ini tidak ada lagi landed house di perkotaan dan kita harus hentikan landed house di perkotaan karena kita sudah tidak punya tanah,” ujar Fahri dikutip, Rabu (11/6).
Meski demikian, Fahri mengakui Indonesia belum memiliki kebiasaan atau tradisi tinggal di hunian vertikal, oleh karena itu, Kementerian PKP akan terus mengkampanyekan jenis hunian tersebut.
Terpisah, pengamat properti Ali Tranghada menilai usulan Fahri Hamza itu hanya akan memberatkan masyarakat dan mengganggu iklim bisnis properti.
Ali, menyatakan pajak tinggi justru akan menjadi biaya besar bagi pembeli, akhirnya akan memperberat bisnis properti secara keseluruhan.
“Di kota-kota luar negeri memang rumah memiliki pajak lebih tinggi daripada apartemen. Tetapi di sana bergerak alami tidak tiba-tiba dinaikkan pajaknya,” kata Ali, yang juga CEO Indonesia Property Watch.
Dia menyarankan, lebih baik pemerintah memberikan insentif khusus untuk hunian vertikal atau rumah susun.
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah berencana menerapkan pajak tinggi pada pembangunan rumah tapak atau landed house.
- Fasilitas KITE IKM dari Bea Cukai Dinilai Sangat Membantu Perusahaan Tekan Biaya Produksi
- Sinar Mas Land Rilis Penjualan Terakhir The Armont Residence di BSD City, Posisi Strategis
- Pertama Property di Bali Tawarkan Proyeksi Imbal Hasil 12-16%
- Produk Hunian & Komersial LPCK Tetap Menarik Minat Pasar di Tengah Dinamika Sektor Properti
- Aturan Baru Pajak untuk Pedagang Online, Cek di Sini
- Marketplace Pungut Pajak dari Pedagang Online, 2 Bulan untuk Persiapan