Pemerintah Berkomitmen Kembangkan Ekosistem Kelistrikan Berbasis EBT
jpnn.com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan peta jalan untuk pengembangan ekosistem ketenagalistrikan berbasis energi baru terbarukan (EBT).
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Dadan Kusdiana menegaskan komitmen pemerintah untuk mereduksi emisi di sektor energi dengan target mencapai net zero emission di 2060 atau lebih cepat.
Komitmen tersebut telah disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.
“Ada beberapa kebijakan strategis dalam PP 40/2025 tersebut. Yang paling utama adalah memaksimalkan potensi EBT di negara ini. Kami menargetkan 19 hingga 23 persen bauran energi nasional pada tahun 2030 berasal dari EBT,” ucap Dadan.
Selain itu, pemerintah telah menyusun implementasi agenda transisi energi di Indonesia dalam Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) yang akan dibahas di Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30 di Brasil.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah merancang langkah lanjut pengurangan bahan bakar fosil di sektor energi yang sebelumnya sebesar 34 persen di 2019 telah menjadi 29 persen di 2024.
“Angka ini menunjukkan bahwa transisi kita dalam hal energi bersih membuahkan hasil yang baik,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wanhar menuturkan bahwa pemerintah telah menuangkan rancangan transisi energi bersih, terutama sub sektor ketenagalistrikan.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan peta jalan untuk pengembangan ekosistem ketenagalistrikan berbasis energi baru terbarukan (EBT).
- Chatib Basri Datangi Istana untuk Bertemu Prabowo, Ada Luhut Juga, Bahas Apa?
- Berikut Titik-Titik SPBU yang Mulai Diwajibkan Menjual Bensin Campur Etanol 5%
- PLN Indonesia Power Bidik Ekspansi Bisnis di Kawasan Amlatkar
- DEN Sebut Ketahanan Energi dan Transisi Energi Harus Berjalan Beriringan
- Listrik Mati di Pekanbaru, Lebih 3 Jam, PLN Jadi Sorotan
- Hamdalah, Per Juni 2926 Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik
JPNN.com




