Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Legislator Singgung Pemulihan Kawasan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyinggung kewajiban pemulihan lahan setelah pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Adapun izin empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat resmi dicabut oleh pemerintah.
"Tentunya kepada perusahaan-perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut, dia tetap harus ada kewajiban untuk melakukan pemulihan," kata Bambang ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/6).
Legislator Fraksi Golkar itu mengatakan perusahaan yang izinnya dicabut tidak bisa membiarkan lahan terbengkalai setelah proses eksplorasi.
"Tidak hanya semata-mata dicabut, kemudian kabur begitu, tetapi dia harus melakukan pemulihan," ungkap Bambang.
Menurut legislator Dapil Bangka Belitung (Babel) itu, sudah muncul laporan tim Kementerian Lingkungan Hidup (LH) soal kemungkinan kerusakan dam.
"Misalkan ada dam yang jebol dan sebagainya, itu direstorasi, lah, diperbaiki. Kemudian alam diperbaiki, sehingga kemudian bisa cepat pulih," ujarnya.
Diketahui, pemerintah memutuskan mencabut IUP di Raja Ampat milik empat perusahaan, karena lokasi yang berada di kawasan taman dunia atau geopark.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyebut perusahaan yang izin tambangnya dicabut perlu melaksanakan pemulihan lahan di Raja Ampat.
- Dukung Penuh Polri Usut Dugaan Pidana di Tambang Nikel Raja Ampat, DAP: Jangan Ada Intervensi Hukum
- Menakar Ketegasan Negara di Kawasan Raja Ampat
- Bela Bahlil soal Tambang di Raja Ampat, Idrus Golkar: Beliau Tidak Cuci Tangan
- Anggota DPR Doni Akbar Apresiasi Pemerintah Cabut Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat
- PBNU Bantah Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat
- Anggota DPR RI Ahmad Labib Mendukung Penuh Pencabutan 4 Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat