Pemerintah Cabut 4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat, Kecuali PT GAG

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (10/6/2025).
Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya, yakni yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.
Pencabutan IUP keempat perusahaan tambang tersebut karena berbagai hal pertimbangan. Sementara itu, IUP milik PT GAG, anak usaha PT Antam tidak dicabut. Pemerintah beralasan PT GAG melakukan pertambangan sesuai prosedur.
“(Izin) PT GAG (tak dicabut) karena dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali, dan tadi kalian sudah lihat foto-fotonya,” ucap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Selasa (10/6).
Menurut dia, kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT GAG telah sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Sehingga itu adalah bagian dari aset negara selama kami awasi betul, arahan Bapak Presiden kami harus awasi betul lingkungannya,” kata dia.
“Sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan,” lanjutnya.
Adapun, pemerintah mencabut IUP 4 perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat.
Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (10/6/2025).
- Dukung Penuh Polri Usut Dugaan Pidana di Tambang Nikel Raja Ampat, DAP: Jangan Ada Intervensi Hukum
- Bela Bahlil soal Tambang di Raja Ampat, Idrus Golkar: Beliau Tidak Cuci Tangan
- Anggota DPR Doni Akbar Apresiasi Pemerintah Cabut Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat
- PBNU Bantah Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat
- Anggota DPR RI Ahmad Labib Mendukung Penuh Pencabutan 4 Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat
- Ini Kata Kapolri soal Aktivitas Tambang di Raja Ampat