Pemerintah dan DPR Sepakat DPRD Bukan Pejabat Negara
Kamis, 16 Juli 2009 – 18:08 WIB
JAKARTA – Meski pimpinan maupun anggota DPRD dipilih melalui Pemilu legislatif, namun wakil rakyat di daerah itu tidak akan berstatus sebagai pejabat negara layaknya DPR. Dalam pembahasan RUU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD, baik DPR maupun pemerintah sepakat bahwa DPRD tetap menjadi bagian dari penyelenggara pemerintah daerah.
Ketua Tim Panja RUU Susduk dari pemerintah, Sodjuangon Situmorang mengungkapkan, sebelumnya dalam pembahasan RUU Susduk memang sempat ada wacana dan usulan di DPR untuk menempatkan DPRD sebagai badan legislatif murni di daerah dengan status pejabat negara. Namun dari berbagai peraturan perundangan yang ada mulai dari UUD hingga UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, ternyata DPRD tetap diposisikan sebagai unsur penyelenggara Pemda.
“Jadi dia (DPRD) bukan pejabat negara. Sementara gubernur (berstatus pejabat negara) karena dia menjalankan fungsi pemerintah dan dia wakil pemerintah,” ujar Sodjuangon di Jakarta, Kamis (16/7).
Sodjuangon yang juga Dirjen otonomi Daerah Depdagri itu menambahkan, meski bukan berstatus sebagai pejabat negara namun sebenarnya DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemda tetap dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. “Tetapi memang UUD melihat bahwa kedudukan DPRD ada di keluarga besar pemda,” lanjutnya.
JAKARTA – Meski pimpinan maupun anggota DPRD dipilih melalui Pemilu legislatif, namun wakil rakyat di daerah itu tidak akan berstatus sebagai
BERITA TERKAIT
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta
- Shaff Prabowo-Gibran 1930 Adakan Tasyukuran Kemenangan Pilpres
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja
- Gerindra Disarankan Beri Tiket Pilkada Banyuwangi kepada Sumail Abdullah
- Melenggang ke Senayan, Fathi Ungguli Petahana 3 Periode
- Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil