Pemerintah Didorong Giat Sosialisasi Perbedaan Susu dan SKM

Pemerintah Didorong Giat Sosialisasi Perbedaan Susu dan SKM
Rizal E Halim, ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Foto: tangkapan layar YouTube
Aturan tentang label, promosi, dan penggunaan produk kental manis melalui Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dinilai perlu direvisi kembali.
 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga diminta giat melakukan sosialisasi, agar masyarakat paham akan perbedaan produk susu dan susu kental manis (SKM).

“Kental manis walaupun ada kandungan susu tetapi tidak dominan dan itu relatif kecil," kata Rizal E Halim, ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam diskusi daring 2 Tahun PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan besutan Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS), Jumat (16/10).

Peraturan yang mengatur tentang SKM termuat dalam pasal 54 dan 67 huruf W dan X.

"Kehadiran kedua pasal tersebut seharusnya menjadi langkah preventif sejumlah persoalan kesehatan masyarakat seperti diabetes, obesitas, dan penyakit tidak menular lainnya." lanjutnya.

Namun, setelah dua tahun berjalan belum terlihat langkah strategis sosialisasi peraturan untuk masyarakat yang diterapkan oleh pemerintah, baik BPOM maupun Kementerian Kesehatan.

"Karenanya, pemerintah dan produsen harus optimal melakukan sosialisasi aturan mengenai produk kental manis. Asumsi yang salah terhadap kental manis tersebut harus diperbaiki." ujarnya.

Pada kesempatan sama, Chaerunissa selaku Ketua Majelis Kesehatan PP Aisyiyah mengusulkan perubahan istilah produk susu kental menjadi produk penambah rasa dan batasan penggunaan SKM di atas 5 tahun karena ini merupakan usia emas.

Masyarakat perlu diedukasi bahwa susu dan SKM itu sangat berbeda, SKM lebih banyak kandungan gula daripada susu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News