Pemerintah Diminta Batalkan Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2022

Pemerintah Diminta Batalkan Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2022
Ilustrasi cukai rokok. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Jawa Barat Ateng Ruchiat kembali meminta agar tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022, tidak naik.

Ateng menuturkan aspirasinya agar tarif CHT pada 2022 tak naik merupakan suara hati ribuan anggotanya di Jabar.

Menurut Ateng, kenaikan tarif CHT hanya akan menyebabkan buruh pabrikan rokok terancam di-PHK atau mengalami pengurangan jam kerja.

"Jangan sampai lapangan kerja hilang akibat kenaikan tarif cukai. Apalagi zaman sedang sulit akibat pandemi," ujar Ateng.

Terpisah, pimpinan buruh RTMM provinsi Yogyakarta Waljid Budi Lestarianto menuturkan banyak buruh pabrikan rokok yang kehilangan pekerjaan di masa pandemi.

Dia khawatir, kenaikan tarif CHT pada 2022 semakin mempersulit kehidupan buruh pabrikan rokok.

“IHT sebagian besar mengurangi produksi dengan mengurangi jumlah pekerjanya. Ini harusnya ada jaring pengaman, karena pekerja di IHT ini perhitungannya bagi hasil, namun kini jam kerjanya dibatasi, sehingga berpengaruh kepada pendapatan, dan kesejahteraan mereka,” papar Waljid.

Oleh karena itu, keduanya kompak meminta pemerintah untuk melindungi segmen sigaret kretek tangan (SKT) padat karya.

Kenaikan tarif cukai rokok 2022 dinilai hanya akan menyebabkan buruh pabrikan rokok terancam di-PHK atau mengalami pengurangan jam kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News