Pemerintah Diminta Berhati-hati dalam Menjalankan DSI
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang tata kelola ekspor komoditas SDA pada (20/5) lalu.
Anggota Komisi Energi DPR RI Periode 2019-2024, Mulyanto berharap peran PT. Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) selaku eksportir tunggal komoditas SDA ke luar negeri dijalankan secara bertahap.
“Sehingga, bisa menjaga stabilitas sistem yang sudah berjalan selama ini,” kata Mulyanto dikonfirmasi JPNN, Senin (8/6).
Pemerintah perlu memberikan kewenangan implementasi penguasaan ekspor itu secara bertahap dan berbasis pada penguatan kapasitas negara.
Menurut Mulyanto, kontrol negara atas ekspor komoditas SDA termasuk penentuan harga ekspor, tidak cukup dengan hanya mengandalkan kewenangan regulasi.
Namun, juga membutuhkan sistem data yang kuat, SDM profesional, teknologi digital yang memadai, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.
"Kita tidak ingin semangat memperkuat peran negara justru terhambat oleh keterbatasan kapasitas kelembagaan. Soal governance ini menjadi sangat penting. Faktor ini yang akan menentukan sukses atau tidaknya DSI," tambahnya.
Negara yang kuat, kata Mulyanto, bukanlah negara yang mengendalikan seluruh transaksi secara langsung, melainkan negara yang mampu mengawasi, mengatur, dan memastikan seluruh aktivitas ekonomi berjalan secara adil, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang tata kelola ekspor komoditas SDA pada (20/5) lalu.
- RUU PFII yang Sah Jadi UU Hari Ini, Ada 10 Bab dan 73 Pasal
- Genjot Investasi di Jepara, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Dies Natalis ke-62 FTUI, Perkuat Sinergi Hilirisasi Teknologi & Inovasi
- Bea Cukai Dampingi Restu Sayur dan Tlogomas Jok Tembus Pasar Ekspor
- Perusahaan Tiongkok Sepakat Perkuat SDM & Jaga Investasi Indonesia
- Dorong UMKM Tembus Pasar Ekspor, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Berbagai Instansi
JPNN.com




