Pemerintah Diminta Mengubah Skema Impor Pangan Dari Sistem Kuota ke Sistem Tarif
Bahkan dalam prinsip perdagangan bebas (free trade), kuota impor dianggap sebagai kebijakan haram.
WTO menganggap kuota impor sebagai kebijakan proteksionis terhadap barang-barang di dalam negeri, dan dianggap diskirimasi terhadap barang-barang negara lain.
Sebab terkait kualifikasi, jumlah, dan kebijakan pendukungnya tidak mengacu pada standar perdagangan internasional, akan tetapi keputusan sepihak pejabat Negara pengimpor.
Akibatnya, system kuota impor seringkali menjadi perselisihan di WTO dari banyak negara. Indonesia diadukan ke WTO oleh Amerika Serikat terkait kuota impor daging, jauh sebelum perang dagang China dan Amerika Serikat.
Amerika Serikat mengadukan China ke WTO terkait penentuan tariff komoditas Amerika Serikat yang masuk ke China, dan masih banyak lagi perselisihan terkait kebijakan impor di meja WTO.
“Kita sering mendengar berbagai kasus hukum yang muncul akibat kuota impor barang. Biasanya kebijakan impor barang, khususnya pangan, terjadi selisih harga yang cukup tinggi antara di dalam negeri dan luar negeri,” katanya.
Harga di luar negeri, ujarnya lebih murah dari pada harga didalam negeri.
Selisih harga yang tinggi memungkinkan para importir memberi fee yang besar kepada para pejabat sindikatif pemberi otoritas.
Kebijakan dengan sistem tarif tidak memungkinkan adanya selisih harga yang tinggi antara negara asal impor dan dalam negeri, sehingga meminimalisasi praktik suap.
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Bea Cukai Optimalkan Pelayanan & Pengawasan KITE di Banten Lewat Aplikasi SIAP KABAN
- Said Abdullah Minta Pemerintah Mewaspadai Dampak Perang Israel dengan Iran
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Ramadan Mengisi Energi Gotong Royong