Pemerintah Diminta Menunda Pembentukan BLU Batubara
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta menunda pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pengelola batubara.
Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai skema tersebut berpotensi menambah kompleksitas tata kelola pasokan batubara di dalam negeri.
“Kalau melihat tujuannya memang baik, yaitu meningkatkan dan menjaga ketersediaan batubara dan gas bumi bagi ketahanan energi nasional. Namun, kalau BLU diberlakukan, perlu diperjelas bagaimana pembagian peran dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan energi,” ujar Singgih.
Menurut Singgih, draf Peraturan Presiden (Perpres) memberikan kewenangan luas kepada BLU, mulai dari rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan, pengadaan hingga distribusi batubara.
BLU juga disebut bisa membeli langsung dari pemilik tambang serta melakukan kontrak jangka panjang.
Menurut dia, kewenangan tersebut perlu diikuti mekanisme yang transparan agar seluruh pelaku usaha mendapatkan perlakuan yang adil, terutama dalam penentuan pemasok dan volume kontrak.
“Bagaimana BLU akan memberikan keadilan bagi semua pelaku usaha masih menyisakan pertanyaan. Jangan sampai BLU justru sebatas melakukan transaksi dengan perusahaan tertentu,” ujarnya.
Singgih mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks karena terdapat 799 izin usaha pertambangan batubara dengan kapasitas produksi, lokasi tambang, dan kualitas batubara yang beragam, mulai dari low rank hingga high rank.
Bagaimana BLU akan memberikan keadilan bagi semua pelaku usaha masih menyisakan pertanyaan. Jangan sampai BLU justru sebatas melakukan transaksi.
- Kejagung Lelang Batu Bara Sitaan Kasus Korupsi Samin Tan, Nilai Limit Rp263,08 Miliar
- Pemerintah Diminta Prioritaskan Stok Batu Bara MRC dan HRC untuk PLN
- Bongkar Muat Batu Bara KAI Logistik Meningkat, Tembus 1,5 Juta Ton
- PGN Siap Mengintegrasikan Biometana ke Infrastruktur Gas Bumi
- IRESS: Pasokan ke Smelter Swasta Jangan Lagi Dihitung Masuk DMO
- Jaga Kekayaan Mineral RI Memperkuat Kontribusi Bagi Negeri
JPNN.com




