Pemerintah Diminta Siapkan Perppu Pengadilan Tipikor

Pemerintah Diminta Siapkan Perppu Pengadilan Tipikor
Pemerintah Diminta Siapkan Perppu Pengadilan Tipikor
UU Pengadilan Tipikor merupakan amanat putusan Mahkamah Konsititusi akhir 2006, menyusul adanya gugatan dari anggota KPU yang dijerat tuduhan korupsi oleh KPK. MK memberi batas waktu 3 tahun (Oktober 2009) untuk penyusunan payung hukum baru pengadilan para koruptor kakap itu.

Gayus menambahkan, ada 3 hal krusial -semuanya hukum acara- yang saat ini dibahas secara hati-hati oleh pansus RUU Pengadilan Tipikor. Yaitu, pertama, bagaimana penanganan korupsi yang dilakukan kejaksaan. Jika dikhususkan ke Tipikor, dikhawatirkan akan berbenturan dengan UU lain. Kedua soal komposisi hakim. Selama ini komposisinya 3 hakim sementara (ad hoc) dan 2 karier. "DPR ingin komposisinya dibalik," ungkapnya. Permasalahan ketiga, terkait siapa yang berhak menunjuk majelis hakim Tipikor.

Walau banyak diprediksi tak kelar, tambah Gayus, pansus tetap optimistis pembahasan RUU Tipikor tuntas pada Agustus atau awal September. Upaya itu terus dilakukan diantaranya dengan meminta pendapat ahli hukum. Semisal mantan Ketua MK Jimly Assiddiqie, yang juga ketua majelis hakim gugatan UU KPK kala itu, serta kriminolog Mulyana W Kusumah. Kedalam, DPR sudah meminta fraksi-fraksi agar mengganti anggota pansus yang kerap tak hadir dalam rapat pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. (pra/JPNN)

JAKARTA- Pemerintah tampaknya harus menyiapkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Pengadilan Tipikor. Hal itu untuk mengantisipasi tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News