Pemerintah Dinilai Keliru Anggap Produk Tembakau Alternatif Sama Dengan Rokok

Pemerintah Dinilai Keliru Anggap Produk Tembakau Alternatif Sama Dengan Rokok
Rokok dan asbak. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

Hasil riset itu menyatakan produk tembakau yang dipanaskan memiliki tingkat toksisitas (tingkat merusak suatu sel) yang lebih rendah hingga 80-99 persen daripada rokok.

Hasil peneltian dari UK Committee on Toxicology (COT), bagian dari Food Standards Agency, juga menunjukkan kesimpulan yang positif bagi produk tembakau yang dipanaskan. 

COT menyimpulkan bahwa produk tersebut mengurangi bahan kimia berbahaya sebesar 50 hingga 90 persen dibandingkan dengan asap rokok.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo, menambahkan produk tembakau yang dipanaskan merupakan hasil pengembangan teknologi di industri tembakau. 

Sependapat dengan Sho’im, menurutnya, produk ini sudah seharusnya dibuatkan regulasi terpisah. Apalagi, sejumlah penelitian di dalam dan luar negeri sudah membuktikan bahwa produk ini minim risiko kesehatan dibandingkan dengan rokok.

Dengan fakta-fakta yang merujuk pada kajian tersebut, pemerintah harusnya juga melakukan uji ilmiah sehingga tidak ragu untuk membuat regulasi baru. 

“Pemerintah seharusnya terbuka dan mendukung terhadap inovasi yang dihadirkan oleh industri tembakau dalam memberikan manfaat bagi publik, sehingga sudah sepantasnya didukung dengan regulasi. Dengan bukti-bukti ilmiah yang ada, pemerintah justru membuat keputusan yang salah jika masih menganggap produk ini layak dimasukkan ke dalam regulasi yang sama dengan rokok,” tuturnya.

Saat ini, pemerintah baru mengatur produk tembakau alternatif dengan penetapan tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sebesar 57 persen. Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017.(chi/jpnn)

Dengan masih menyamakan produk tembakau alternatif seperti rokok kemudian mengatur ke dalam regulasi yang sama, maka pemerintah melakukan kekeliruan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News