Pemerintah Disarankan Belajar dari Kesuksesan Korsel Gelar Pemilu di Tengah Pandemi

Pemerintah Disarankan Belajar dari Kesuksesan Korsel Gelar Pemilu di Tengah Pandemi
Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Ari Junaedi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Ari Junaedi mengingatkan pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), jika ingin pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dilaksanakan 9 Desember mendatang.

Ari menilai perppu sangat dibutuhkan, mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu segera menerbitkan peraturan pelaksana sebagai pijakan hukum pelaksanaan tahapan-tahapan pilkada.

"Saya kira paling tidak perppu sudah harus diterbitkan akhir April ini, untuk menjadi dasar legalitas KPU. Ketidakpastian kapan berakhirnya puncak pandemi covid-19 seharusnya tidak mengambangkan sikap tegas dari pemerintah," ujar Ari dalam pesan tertulis, Selasa (28/4).

Dosen di Universitas Indonesia ini juga menyebut, dasar legalitas sangat penting diutamakan. Karena semua pihak tentu menginginkan kualitas pilkada jauh lebih baik dari pilkada sebelumnya. Karena itu, segala persiapan yang dilakukan KPU tidak boleh terhambat.

"Ibaratnya, perppu itu bensin. Tanpa bensin maka mobil yang bernama KPU tidak akan dapat berjalan. Ini penting untuk segera diperhatikan," ucapnya.

Pembimbing disertasi program doktoral di pasca sarjana Universitas Padjajaran ini kemudian menyarankan pemerintah dan penyelenggara pemilu, belajar dari Korea Selatan. Negara itu diketahui sukses menggelar pemilu di tengah ancaman pandemi COVID-19.

"Belajar dari Korea Selatan yang baru-baru ini menggelar pemilu di tengah wabah corona, saya kira pemerintah harus menyegerakan terbitnya Perppu. Proses pembahasan di DPR dengan pemerintah serta KPU pun juga butuh waktu," pungkas Ari. (gir/jpnn)

Pengamat komunikasi politik Ari Junaedi mengingatkan pemerintah untuk meniru Korea Selatan yang sukses gelar pemilu di tengah wabah virus corona


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News