Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Jangan Ubah Jadwal Pemilu 2024, Bahaya

Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Jangan Ubah Jadwal Pemilu 2024, Bahaya
Ilustrasi - Kotak logistik hasil Pemilu serentak 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun kemudian Mendagri Tito Karnavian memberi usulan Pemilu 2024 digelar April atau Mei.

"April tidak masalah karena tidak melanggar konstitusi, tetapi Mei melanggar konstitusi dan Februari yang disimulasikan KPU juga melanggar," ucap Hendra.

Menurut Hendra, SIGMA tetap menyarankan Pemilu 2024 dilakukan April karena sudah sesuai amanat Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945.

"Tidak usah ditawar-tawar karena itu akan mengubah konstitusi. Itu sudah mutlak," katanya.

Hendra juga menyebut ada konsekuensi besar bagi partai politik jika pemilu dilakukan pada Februari, karena otomatis memicu percepatan tahapan pemilu.

Hal ini akan berakibat pada kesiapan partai peserta pemilu, terutama bagi partai yang memiliki kursi di parlemen dan partai non-parlemen dan partai baru.

"Sesuai putusan MK Nomor 55 Tahun 2021, ada dua hal yang membedakan antara parpol yang sudah memiliki kursi di parlemen dan yang belum," katanya.

Saat ini ada sembilan partai yang memiliki kursi di parlemen.

Hendra Setyawan mengingatkan pemerintah, DPR dan penyelenggara untuk tidak mengubah jadwal Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News