Pemerintah & DPR Melukai Honorer K2, Dalam Banget, Pak Kepala BKN, Tolonglah

Pemerintah & DPR Melukai Honorer K2, Dalam Banget, Pak Kepala BKN, Tolonglah
Massa honorer K2 dalam aksi 30 Oktober di depan Istana Negara. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Komisi II DPR RI dan pemerintah untuk mengangkat honorer K2 usia maksimal 50 tahun menjadi PNS berdampak luas.

Pasalnya, keputusan tersebut hanya diberlakukan kepada Orang Asli Papua (OAP) sebagai perlakuan khusus atau afirmasi dalam pengisian formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pertama kalinya di tiga provinsi baru hasil pemekaran Papua.

Tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Ketua Forum Komunikasi Honorer K2 Indonesia (FKK2I) Jawa Barat Iman Supriatna juga sangat menyesalkan pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang mengusulkan seluruh honorer K2 di Papua diangkat saja menjadi PNS, karena jumlahnya tinggal sedikit.

"Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan kepala BKN terkait pengangkatan honorer K2 yang hanya diperuntukan untuk satu wilayah Papua. Itu sangat menyakitki para honorer di Indonesia," tutur Iman kepada JPNN.com, Rabu (6/7).

Memang, kata Iman, dalam raker itu bukan hanya kepala BKN yang mengusulkan hal tersebut.

Dia hanya heran, mengapa BKN yang sudah tahu asal usul honorer K2 tidak memberikan kebijakan serupa untuk daerah lain.

Iman menyebutkan, bisa dilihat di database BKN jumlah honorer K2 tinggal sedikit.

Ketua FKK2I Jawa Barat Iman Supriatna mempertanyakan keputusan pemerintah dan DPR terkait honorer K2 usia maksimal 50 tahun bisa diangkat menjadi PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News