Pemerintah Harus Beri Penjelasan

"Memang anggarannya sudah ada dan sudah disetujui, tapi kalau kenaikan gaji ini jadi terlaksana juga tahun ini, pasti menimbulkan kesenjangan yang besar di masyarakat," kata Harry.
Rencananya, kenaikan gaji dan tunjangan pejabat negara berkisar 10-20 persen. Kebijakan ini masih menunggu presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum kebijakan tersebut. Namun, belum lagi PP tersebut ditandatangani, pro kontra di masyarakat mencuat lantaran kebijakan tersebut dinilai tidak pro rakyat.
"Nanti pasti ada pembahasan mengenai kenaikan gaji pejabat negara ini. Pemerintah harus bisa menjelaskan spesifikasi kenaikan seperti apa dan besarannya berapa. Misalnya untuk menteri berapa, untuk Presiden berapa, itu harus jelas. Sekarang pengajuannya tidak jelas alokasinya," tegas Harry.(afz/jpnn)
BERITA TERKAIT
- Kabiro Humas MPR Ucapkan Selamat dan Sukses Kepada Peserta UKW
- Penyandang Disabilitas Seharusnya Diprioritaskan Dalam Program Vaksinasi Covid-19
- Pengamat Agus Pambagio Minta BPOM Perketat Regulasi Kental Manis
- 114 Perwira Tinggi TNI Termasuk Mayjen TNI Bakti Agus Fadjari Terkena Mutasi, Nih Daftar Namanya
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir di Bekasi
- Bertemu Jenderal Andika, Sertu Rizka Pengin Menulis Buku Biografi