Pemerintah Harus Membentuk Badan Pangan Nasional

Pemerintah Harus Membentuk Badan Pangan Nasional
Anggota MPR Viva Yoga Mauladi (kiri) dan staf pengajar IPB, Prima Gandhi saat diskusi Empat Pilar MPR bertema “Strategi Mewujudkan Ketahanan Pangan” di Media Center, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/9). Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Karut marut persoalan pangan, khusus masalah impor pangan yang terjadi saat ini bermula dari tidak ditindaklanjutinya amanah UU Nomor 18 Tahun 2012 yaitu pemerintah wajib membentuk badan pangan nasional. Badan pangan ini berada langsung di bawah presiden dan memiliki kewenangan membentuk badan usaha dalam penyediaan pangan dan distribusi pangan.

“Seharusnya badan pangan nasional itu sudah terbentuk pada Oktober 2015. Namun, sampai saat ini badan pangan nasional belum terealisasi,” kata anggota MPR dari Fraksi PAN, Viva Yoga Mauladi dalam diskusi Empat Pilar MPR kerja sama Koordinatoriat Wartawan Parlemen dengan Biro Humas MPR di Media Center MPR/DPR/DPD, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/9/2018). Diskusi bertema “Strategi Mewujudkan Ketahanan Pangan” ini juga menghadirkan pembicara staf pengajar IPB, Prima Gandhi.

Pemerintah Harus Membentuk Badan Pangan Nasional

Viva Yoga menjelaskan dari segi regulasi untuk mewujudkan ketahanan pangan sebenarnya sudah lengkap. Namun persoalannya adalah pada pelaksanaan dari regulasi itu yaitu peraturan di bawah UU sering terjadi kontradiksi.

“Misalnya, kebijakan Inpres atau peraturan menteri tidak mengambil spirit dari UU. Kebijakan di bawah UU itu sangat memungkinkan terjadinya abuse of power. Karena ada penyimpangan kekuasaan, yang kemudian dimanfaatkan sehingga tumbuh moral hazard di sekitar kebijakan itu,” kata Viva Yoga yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR ini.

Dia memberi contoh kebijakan impor beras. Kementan menyebutkan produksi beras surplus. Namun Kementerian Perdagangan menyebutkan terjadi kenaikan harga beras di pasar sehingga perlu impor beras. Dua kementerian mengajukan kebijakan yang berbeda.

Viva menyebutkan karut marut persoalan impor pangan ini berawal dari UU Pangan (UU No. 18 Tahun 2012) yang tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah saat ini. Salah satu amanah dari UU Pangan adalah pemerintah wajib membentuk badan pangan nasional. Badan ini langsung di bawah presiden dan diberi kewenangan untuk membentuk badan usaha dalam penyediaan pangan, distribusi pangan. “Seharusnya badan pangan nasional itu sudah dibentuk pada Oktober 2015, tapi sampai sekarang badan pangan nasional belum terealisasi,” ujarnya.

“Kalau badan pangan nasional ini ada, saya sangat optimis tata niaga, mekanisme, prosedur, akan terorganisir dan mengurangi moral hazard, dan bisa meningkatkan ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani serta nelayan,” sambungnya.

Karut marut persoalan pangan karena tidak menindaklanjuti amanah UU Nomor 18 Tahun 2012 yaitu pemerintah wajib membentuk badan pangan nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News