Pemerintah Ingin Akhiri Dana Otsus

Pemerintah Ingin Akhiri Dana Otsus
Pemerintah Ingin Akhiri Dana Otsus
JAKARTA — Pemerintah berencana mengakhiri pemberian dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Papua dan Papua Barat. Melalui pengurangan secara bertahap, rencananya pemberian dana Otsus akan diakhiri pada 2022.

Rencana pemerintah itu terungkap dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (6/12), dengan agenda khusus membahas dana Otsus. Pada rapat tersebut, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan bahwa selama ini dana otsus telah diterima oleh Provinsi NAD, Papua dan Papua Barat. Adapun pembagiannya adalah 20 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional disalurkan untuk Aceh dan 30 persen dari DAU nasional untuk Papua.

"Kita berharap daerah bisa lebih mandiri lagi. Karena itu nantinya secara bertahap dana Otsus ini akan kita hentikan. Mulai tahun 2022, kalau bisa semua daerah sudah bisa mandiri dan sudah tidak ada lagi anggaran Otsus," kata Agus dalam rapat yang juga dihadiri tiga gubernur dari provinsi penerima Otsus.

Mantan Dirut Bank Mandiri itu merasa yakin, pengurangan dana Otsus tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pengembangan tiga provinsi yang telah menikmatinya. Sebab, dana Otsus berbeda dengan suntikan dana pembangunan infrastruktur yang akan tetap disalurkan oleh pemerintah pusat bagi tiga daerah tersebut daerah lainnya di Indonesia.

JAKARTA — Pemerintah berencana mengakhiri pemberian dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Papua dan Papua Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News