Pemerintah Jamin Ada Penguatan Perlindungan TKI
Senin, 09 April 2012 – 19:12 WIB
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjamin adanya penguatan dan peningkatan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Hal ini dibuktikan dengan terus didorongnya ratifikasi konvensi buruh migrant yang dilakukan pemerintah sesuai dengan Amanat Presiden (Ampres) RI tentang perlindungan hak-hak buruh dan keluarganya.
“Pemerintah untuk terus mendorong ratifikasi konvensi buruh migrant Indonesia sebagai bentuk upaya penguatan perlindungan. Ratifikasi ini juga merupakan bagian penting dari upaya menggalang kekuatan internasional, dalam menjalankan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri,” ungkap Muhaimin dalam Rapat Kerja gabungan Kemenakertrans, Kemenlu, Kemenkumham dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/4).
Dengan adanya ratifikasi ini, lanjut Muhaimin, pemerintah berharap dapat semakin meningkatkan seluruh perlindungan dari mulai pra pemberangkatan, transit hingga sampai pulang kembali ke negara asal.
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjamin adanya penguatan dan peningkatan perlindungan tenaga
BERITA TERKAIT
- Jalan Trans Papua Terputus Gegara Longsor & Hujan Intensitas Tinggi
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- Jalan Trans Papua Terputus, Lihat nih!
- Calon Jemaah Haji Diminta Tak Takut Lakukan Vaksin Miningitis
- Kemajuan Teknologi Digital RRC Berpotensi Hadirkan Ancaman
- Sumber Daya Air Bakal Jadi Prioritas Pembangunan IKN