Pemerintah Membuka Seleksi Petugas Haji 2026, Begini Persyaratannya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 Hijriah atau 2026 Masehi bagi umat Muslim Indonesia yang memenuhi syarat.
Seleksi PPIH tersebut bebas gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon petugas haji hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun atau pendaftaran.
"Pendaftaran peserta dibuka pada 8 Desember 2025 mulai pukul 13.00 WIB, dengan batas akhir pengumpulan berkas sesuai dengan syarat yang ditentukan pada 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB," kata Direktur Bina Petugas Haji Reguler Chandra Sulistyo Ekoprojo, Minggu (7/12)
Chandra mengatakan ada delapan formasi layanan yang dibuka, yakni Layanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, Pelindungan Jemaah, Media Center Haji, Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKPPJH), serta Layanan Jamaah Lansia dan Disabilitas.
"Pastikan dokumen dan proses pendaftaran dilakukan dengan benar. Segala kesalahan dalam proses pendaftaran peserta merupakan konsekuensi peserta sendiri, keputusan panitia mutlak dan tidak bisa diganggu gugat," ucap dia.
Persyaratan umum yang perlu diperhatikan sebelum mendaftarkan diri menjadi calon PPIH yakni warga negara Indonesia, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat yang dikeluarkan dokter pemerintah.
Kemudian tidak dalam keadaan hamil, berkomitmen penuh dalam pelayanan jamaah haji, serta memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik.
Selain itu, calon peserta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana, memiliki identitas kependudukan yang sah, mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung atau instansi asal bagi ASN, non-ASN, TNI dan Polri, maupun pegawai instansi lainnya, mampu mengoperasikan aplikasi komputer atau aplikasi gawai berbasis Android atau iOS.
Kementerian Haji dan Umrah membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi bagi umat Muslim Indonesia yang memenuhi syarat
- Saudi Buka Pembayaran Layanan Haji 2027, Kemenhaj Ajukan Pencairan Rp 4 Triliun
- ASN Kemenhaj Harus Jaga Integritas, Setop Menjadikan Jemaah Komoditas Perdagangan
- Penyelenggaraan Haji 2026 Tuntas, Menhaj Siapkan Layanan Tahun Depan
- Alhamdulillah, 184.322 Jemaah Haji dan Petugas Sudah Kembali ke Tanah Air
- Jemaah Haji Kloter Terakhir NTB Disambut Haru Keluarga
- Prabowo Ucapkan Terima Kasih kepada Seluruh Pihak atas Suksesnya Haji 2026
JPNN.com




