Pemerintah Mitigasi Gelombang PHK, Hasilnya?

Pemerintah Mitigasi Gelombang PHK, Hasilnya?
Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) memitigasi potensi PHK di berbagai sektor. Ilustrasi: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) memitigasi potensi PHK di berbagai sektor.

“Di Satgas PHK juga dibahas kasus-kasus yang kemudian mana yang perlu (diintervensi),” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta, Senin (6/7).

Lebih lanjut, ia mengatakan tahapan bagi perusahaan untuk melakukan PHK cukup panjang, sehingga satgas yang dipimpin oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi itu, dapat menjalankan tugas mitigasi hingga mediasi antara para pihak terkait.

“Tahapan PHK itu, kan, panjang. Ada yang baru berita, ada yang berita kemudian harus diverifikasi, ada yang kemudian kami dorong bipartit untuk menyelesaikan terlebih dahulu, kemudian ada yang kemudian harus dimediasi dan seterusnya,” jelas Yassierli.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu memberikan contoh bagaimana pencegahan PHK di salah satu sektor padat karya imbas tingginya harga gas industri beberapa waktu lalu, dapat teratasi.

“Di beberapa kasus, bagaimana kemudian jika ada isu, contoh kemarin terkait dengan kelangkaan gas, mahalnya gas, kan itu Satgas PHK langsung turun tangan,” kata dia.

Selain itu, Yassierli mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga aktif untuk melakukan upaya-upaya pencegahan PHK, peningkatan kompetensi bagi para korban PHK, hingga peningkatan kemampuan bagi angkatan kerja muda melalui berbagai program strategis.

“Pemerintah punya program magang (Magang Nasional), kami punya program vokasi (Pelatihan Vokasi Nasional), kemudian ada sertifikasi. Jadi, kami melihat program-program ini sebenarnya bisa lebih dioptimalkan, ya, dan makin untuk menyiapkan kompetensi sumber daya manusia (SDM),” ujar Yassierli.(antara/jpnn)

Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) memitigasi potensi PHK di berbagai sektor.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News