Pemerintah Perbarui Aturan Fasilitas Gudang Berikat

Pemerintah Perbarui Aturan Fasilitas Gudang Berikat
Fasilitas Gudang Berikat. Foto : Humas Bea Cukai

Dengan adanya pengaturan-pengaturan baru di PMK 155/PMK.04/2019 yang mempertimbangkan kemudahan berusaha, pengembangan fungsi, dan optimalisasi pengawasan diharapkan Gudang Berikat mampu menjadi alternatif solusi untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, sehingga dengan peningkatan daya saing tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan ekspor nasional.(adv/jpnn)

Aturan Fasilitas Gudang Berikat dikeluarkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri untuk berkompetisi baik di pasar lokal maupun internasional.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News