Pemerintah Perbarui Aturan Fasilitas Gudang Berikat
Selasa, 12 November 2019 – 18:17 WIB
Dengan adanya pengaturan-pengaturan baru di PMK 155/PMK.04/2019 yang mempertimbangkan kemudahan berusaha, pengembangan fungsi, dan optimalisasi pengawasan diharapkan Gudang Berikat mampu menjadi alternatif solusi untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, sehingga dengan peningkatan daya saing tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan ekspor nasional.(adv/jpnn)
Aturan Fasilitas Gudang Berikat dikeluarkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri untuk berkompetisi baik di pasar lokal maupun internasional.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul VHD dalam Sistem CEISA 4.0
- Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ikut Mencegah Peredaran BKC Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Bersama KSOP dan TNI AL, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang