Pemerintah Perkuat Fungsi Pengawas Internal

Pemerintah Perkuat Fungsi Pengawas Internal
Ilustrasi. Pengawas KemenpanRB. Foto RadarMadura

jpnn.com, JAKARTA - Asisten Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Didiet Noordiatmoko menilai, peran aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) di daerah dalam memberi peringatan dinilai masih kurang.

"Kedudukan serta peran APIP yang setara dengan kepala dinas lainnya bahkan di bawah Sekretaris Daerah (Sekda) membuat peran APIP hanya sebagai pelengkap semata," kata Didiet, Senin (19/6).

Saat ini APIP hanya bertanggung jawab kepada kepala daerah saja. Hal ini tentunya membuat independensi APIP menjadi tidak optimal.

“Kami tengah memperbaiki kebijakan tentang pengawasan terutama terkait penguatan peran APIP. Kami akan mencoba memperbaiki kebijakan yang memungkinkan kedudukan APIP lebih baik dan optimal,” terangnya.

Dia menjelaskan ada beberapa pilihan dalam memperkuat peran APIP. Opsi pertama, APIP di daerah akan bertanggung jawab langsung kepada APIP pusat, sehinggga setiap potensi penyimpangan bisa segera terdeteksi dan segera dilaporkan ke pusat. Dengan demikian langkah-langkah koreksi secepatnya dapat dilakukan.

Opsi kedua, APIP menyampaikan laporan tidak hanya kepada kepala daerah, tetapi ditujukan juga kepada APIP pusat. Kedua opsi ini membutuhkan persyaratan agar penempatan pimpinan APIP di masing-masing daerah selain ditetapkan oleh kepala daerah, juga harus disetujui oleh APIP nasional dengan mengacu pada beberapa persyaratan profesional.

Adapun opsi ketiga, pilihan yang juga merupakan usulan Kemendagri bersama KPK adalah, APIP di provinsi diangkat oleh Mendagri sementara di kabupaten/kota oleh gubernur.

“Dari ketiga opsi terebut, memang kami akan menempatkan APIP untuk melakukan pengawasan kepada kepala daerah secara langsung. Kami sedang mengkaji berbagai opsi tersebut, mana yang paling efektif untuk meningkatkan peran APIP,” imbuh Didiet.‎ (esy/jpnn)


Asisten Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News