Pemerintah Prioritaskan Omnibus Law dan RUU Pemindahan Ibu Kota

Pemerintah Prioritaskan Omnibus Law dan RUU Pemindahan Ibu Kota
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly membeber rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi prioritas pemerintah. Di antara daftar RUU prioritas itu ada omnibus law dan payung hukum pemindahan ibu kota.

"Yang sangat prioritas adalah omnibus law, pemindahan ibukota negara dan RUU yang carry over dari periode lalu (2014-2019),” kata Yassona di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).

Menteri asal PDI Perjuangan itu menjelaskan, RUU Omnibus Law terkait dengan sejumlah rancangan wet lainnya. Di antaranya adalah RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian.

Adapun RUU Ibu Kota Negara, kata Yasonna, harus segera dituntaskan. Sebab, pemindahan ibu kota RI dari Jakarta ke Kalimantan Timur merupakan program prioritas pemerintah.

"Nanti DPR juga mengajukan yang lain, nanti kita lihat," ujarnya.

Selain itu, kata Yasonna, ada beberapa RUU yang menjadi prioritas pemerintah. Yakni RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, serta RUU Bea Meterai yang merupakan peninggalan periode 2014-2019.

Yasonna mengatakan, untuk RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) tidak masuk dalam prioritas yang diusulkan pemerintah. “Sementara ini tidak menjadi prioritas karena masih ada yang harus dibahas ulang," katanya.(antara/jpnn)

Daftar RUU Prioritas Tahun 2020 Usulan Pemerintah;

Menkumham Yassona Laoly menyatakan omnibus law dan RUU PemindahanIbu Kota menjadi prioritas pemerintah untuk dituntaskan pada tahun depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News