Pemerintah Prioritaskan Omnibus Law dan RUU Pemindahan Ibu Kota

Pemerintah Prioritaskan Omnibus Law dan RUU Pemindahan Ibu Kota
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Ricardo/JPNN.com
  1. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja
  2. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law)
  3. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  4. RUU tentang Pemasyarakatan
  5. RUU tentang Bea Meterai
  6. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
  7. RUU tentang Perubahan Atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  8. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
  9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
  10. RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal
  11. RUU tentang Ibukota Negara
  12. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  13. RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
  14. RUU tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
  15. RUU tentang Perkoperasian

Menkumham Yassona Laoly menyatakan omnibus law dan RUU PemindahanIbu Kota menjadi prioritas pemerintah untuk dituntaskan pada tahun depan.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News