Pemerintah Resmi Menaikkan Harga Avtur Hingga 70 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan bahan bakar minyak (BBM) jenis avtur terkait respons konflik di Timur Tengah.
Karena itu, pemerintah menaikkan batas atas fuel surcharge menjadi 38 persen.
Fuel surcharge merupakan biaya tambahan yang dikenakan maskapai untuk menutup fluktuasi harga bahan bakar di pasar global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis pesawat, baik bermesin jet maupun baling-baling (propeller).
Sebelumnya, batas fuel surcharge untuk pesawat jet ditetapkan sebesar 10 persen, sementara untuk propeller sebesar 25 persen.
Dengan demikian, kenaikan fuel surcharge untuk pesawat jet mencapai 28 persen, sedangkan untuk propeller naik 13 persen.
“Sebelumnya (pesawat) jet hanya 10 persen dan (pesawat) propeller 25 persen, sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen,” kata Airlangga di Jakarta, Senin (6/4).
Airlangga menjelaskan, sejumlah negara juga telah mengalami kenaikan harga avtur.
Pemerintah resmi menaikkan bahan bakar minyak (BBM) jenis avtur terkait respons konflik di Timur Tengah.
- Sky-Watch Luncurkan RQ-70 Dainn, Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak Jarak Jauh
- Kunjungi AFT Ngurah Rai, Komut Pertamina Cek Pasokan Avtur Jelang Penerbangan Meningkat
- Harga Avtur Turun 10 %, Berlaku Mulai 1 Juni
- AHY Memastikan Kenaikan Harga Tiket Pesawat Tak Memberatkan Masyarakat
- Harga Avtur Melonjak, Biaya Tambahan Tiket Pesawat Berpotensi Naik 50%
- Usia Pesawat Bukan Penentu Utama Keandalan & Keselamatan Penerbangan
JPNN.com




