Pemerintah Siapkan Bantuan Hukum TKI Resmi

Pemerintah Siapkan Bantuan Hukum TKI Resmi
Pemerintah Siapkan Bantuan Hukum TKI Resmi
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan menyediakan pendampingan bagi para TKI yang terjerat masalah hukum di negara lain.  Syaratnya, TKI tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja ke luar negeri secara legal.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, selama ada WNI yang bekerja di Malaysia terjerat kasus hukum, maka pemerintah siap menyediakan pendampingan hukum.  “Sejauh datanya ada dan legal, akan kita dampingi secara hukum,” cetusnya di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (24/8).

Mengenai data yang banyak diangkat di media dan bersumber dari Migrant Care, yakni 345 TKI terancam hukuman mati, Muhaimin meragukan jika keseluruhannya merupakan TKI. “Belum tentu keseluruhannya TKI,” terangnya.

Muhaimin mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki kementerian yang dipimpinnya, saat ini terdapat 177 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Dari jumlah tersebut, 144 di antaranya adalah kasus narkoba, dan selebihnya kasus kriminal. Sedangkan mengenai data 345 TKI yang disampaikan Migrant Care tersebut, menurut Ketua Umum PKB, merupakan data akumulatif dari tahun 1990.

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan menyediakan pendampingan bagi para TKI yang terjerat masalah hukum di negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News