Pemerintah Siapkan Pasal Khusus untuk Menjerat Penyebar dan Pembuat Hoaks

Pemerintah Siapkan Pasal Khusus untuk Menjerat Penyebar dan Pembuat Hoaks
Ilustrasi melawan hoaks. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Prof. Dr. Henry Subiakto menuturkan pemerintah saat ini sedang menyiapkan pasal khusus untuk menangani berita hoaks.

Menurut Henry UU ITE selama ini belum memiliki norma yang cukup untuk melawan hoaks.

“Hoaks di UU ITE hanya ada satu pasal, itupun tentang kabar bohong yang merugikan konsumen. Hoaks secaara umum dan politik hanya bisa dijerat pelakunya apabila isinya tuduhan dan fitnah pada seseorang. Makanya nanti terkait penanagan hoaks akan kami tambah pasalnya di draft rencana revisi UU ITE,” ujar Henry dalam FGD Pemanfaatan Teknologi Komunikasi (TIK) oleh Masyarakat dalam Bermedia Sosial Menghadapi Hoaks Tanpa Melanggar UU ITE di Kupang, Kamis (17/6).

Penanganan khusus terkait Hoaks di dalam draft UU ITE sangat penting di tengah kehadiran internet yang sudah menjadi sumber kegiatan masyarakat secara umum.

Produktivitas dan ritme positif masyarakat dalam menggunakan internet harus dijaga dengan cara mengurangi peredaran hoaks, melalui adanya pasal pidana bagi yang sengaja membuat dan menyebarkan konten-konten hoaks.

Senada dengan Henry, Direktur Direskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman mengatakan dampak hoaks saat ini  sangat  besar di samping dampak virus Covid-19.

“Dampak penyebaran hoaks terhadap masyarakat, bingung dan resah karena sulit membedakan antara berita asli dengan berita palsu,” ujarnya.

Secara prinsip, Farman mengatakan kepolisian mendukung adanya pasal-pasal yang mengatur Hoaks dalam revisi UU ITE.(chi/jpnn)


Penanganan khusus terkait Hoaks di dalam draft UU ITE sangat penting di tengah kehadiran internet yang sudah menjadi sumber kegiatan masyarakat secara umum.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News