Pemerintah Siapkan Perpres Peta Jalan dan Etika AI

Pemerintah Siapkan Perpres Peta Jalan dan Etika AI
Pemerintah menyiapkan Perpres yang mengatur peta jalan dan etika AI untuk mencegah penyalahgunaan teknologi komunikasi digital. Foto source for JPNN

“Perpres ini lebih mengarah pada sosialisasi dan penyatuan langkah. Karena itu tidak ada bentuk sanksi dalam kedua aturan tersebut,” kata Irma.

Meski demikian, pemerintah juga membuka kemungkinan penyusunan regulasi tunggal terkait AI di masa mendatang.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddison Izir mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital, termasuk AI, juga dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk melakukan kejahatan siber.

Dia mengungkapkan data dari Badan Siber dan Sandi Negara yang mencatat jutaan lalu lintas siber anomali yang berpotensi menjadi ancaman keamanan digital.

Beberapa di antaranya meliputi praktik phishing, deepfake, scam, malware, hingga manipulasi data.

“Polri mengambil langkah preemtif dan edukatif dengan berkolaborasi bersama seluruh elemen bangsa untuk mencegah penyalahgunaan AI sebelum dilakukan penegakan hukum,” ujar Johnny.

Sementara itu, Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Andrian Pramudianto mengungkapkan bahwa banyak pelaku kejahatan siber yang beroperasi di Indonesia merupakan warga negara asing.

Dia mencontohkan kasus penipuan daring (scamming) yang melibatkan sejumlah WNI di luar negeri, termasuk di Kamboja, yang akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Pemerintah menyiapkan Perpres yang mengatur peta jalan dan etika AI untuk mencegah penyalahgunaan teknologi komunikasi digital

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News